A. Istilah dan Pengertian Perikatan
Dalam Buku III BW yang berjudul "van Verbintenissen", di mana istilah
ini juga merupakan istilah lain yang dikenal dalam Code Civil Perancis, istilah
mana diambil dari hukum Romawi yang terkenal dengan istilah
"obligation". Istilah verbintenis dalam BW (KUHPerdata), ternyata
diterjemahkan berbeda-beda dalam kepustakaan hukum Indonesia. Berkaitan dengan
itu, Soetojo Prawirohamidjojo, di dalam salah satu bukunya menegaskan bahwa :
“Istilah verbintenis, ada yang menterjemahkan dengan "perutangan",
perjanjian maupun dengan "perikatan". karena masing-masing para
sarjana mempunyai sudut pandang yang berbeda dalam menterjemahkan dan
mengartikannya, walaupun pengertian yang dimaksudkan perikatan tersebut dapat
tidak terlalu jauh berbeda. Istilah perikatan dimaksud pada dasarnya berasal
dari bahasa Belanda yakni



