- See more at: http://www.masasha.net/2012/03/cara-membuat-floating-facebook-fan-page.html#sthash.wIgzpvb4.dpuf

saling berbagi

  • RSS
  • Skype
  • Facebook
  • Yahoo

Tampilkan postingan dengan label Tugas. Tampilkan semua postingan


Mudharabah dan Musyarakah dalam Pembiyaan produktif
A. PENDAHULUAN
Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berusaha, termasuk melakukan kegiatan-kegiatan bisnis. Dalam kegiatan bisnis, seseorang dapat merencanakan suatu dengan sebaik-baiknya agar dapat menghasilkan sesuatu yang diharapkan, namun tidak ada seorangpun yang dapat memastikan hasilnya seratus persen. Suatu usaha, walaupun direncanakan dengan sebaik-baiknya, namun tetap mempunyai resiko untuk gagal. Faktor ketidakpastian adalah faktor yang given, sudah menjadi sunnatullah, sebagaimana Allah SWT Berfirman
ان الله عنده علم الساعة وينزل الغيث وتعلم ما فى الارحام. وما تدرى نفس ماذا تكسب غدا.
وما تدرى باي ارض تموت. ان الله عليم خبير.
. Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui


PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Di dalam kehidupan modern ini keberadaan bank ternyata sudah menjadi kebutuhan yg penting bagi masyarakat luas. Mulai dari yg menabung yg meminjam uang dan sampai kepada yg menggunakan jasanya utk mentransfer uang dari satu kota atau negara kekota atau negara lain. Lalu bagaimanakah pandangan Islam tentang perbankan? Ikuti dan simak kajian berikut ini! Mengenai perbankan ini sebenaroya sudah dikenal kurang lebih 2500 sebelum masehi di Mesir Purba dan Yunani dan kemudian oleh bangsa Romawi. Perbankan modern berkembang di Itali pada abad pertengahan yg dikuasai oleh beberapa keluarga utk membiayai ke-Pausan dan perdagangan wol. Selanjutnya berkembang pesat pada abad ke-18 dan 19. Sesuai dgn fungsinya bank-bank terbagi kepada bank primer yaitu bank sirkulasi yg menciptakan uang dan bank sekunder yaitu bank-bank yg tidak menciptakan uang juga tidak dapat memperbesar dan memperkecil arus uang seperti bank-bank urnum tabungan pembiayaan usaha dan pembangunan. Kalau kita perhatikan bentuk hukumnya maka struktur bank-bank di Indonesia adalah bank-bank negara bank-bank pemerintah daerah bank-bank swasta nasional bank-bank asing campuran dan bank-bank milik

Bank Syri’ah
Perbankan syari’ah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Menurut  undang-undang perbankan syari’ah no. 21 Tahun 2008, dinyatakan bahwa:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank Syari’ah adalah bank yang menjalankan kegiatan

Berita

« »
« »
« »
Get this widget
Diberdayakan oleh Blogger.