PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Di dalam kehidupan modern ini keberadaan bank ternyata sudah
menjadi kebutuhan yg penting bagi masyarakat luas. Mulai dari yg menabung yg
meminjam uang dan sampai kepada yg menggunakan jasanya utk mentransfer uang
dari satu kota atau negara kekota atau negara lain. Lalu bagaimanakah pandangan
Islam tentang perbankan? Ikuti dan simak kajian berikut ini! Mengenai perbankan
ini sebenaroya sudah dikenal kurang lebih 2500 sebelum masehi di Mesir Purba
dan Yunani dan kemudian oleh bangsa Romawi. Perbankan modern berkembang di
Itali pada abad pertengahan yg dikuasai oleh beberapa keluarga utk membiayai
ke-Pausan dan perdagangan wol. Selanjutnya berkembang pesat pada abad ke-18 dan
19. Sesuai dgn fungsinya bank-bank terbagi kepada bank primer yaitu bank
sirkulasi yg menciptakan uang dan bank sekunder yaitu bank-bank yg tidak
menciptakan uang juga tidak dapat memperbesar dan memperkecil arus uang seperti
bank-bank urnum tabungan pembiayaan usaha dan pembangunan. Kalau kita perhatikan bentuk hukumnya maka
struktur bank-bank di Indonesia adalah bank-bank negara bank-bank pemerintah
daerah bank-bank swasta nasional bank-bank asing campuran dan bank-bank milik
koperasi.
koperasi.
Masalah Dalam topik ini ada dua masalah yag
akan dibahas yaitu bank dan rente bank dan fee.
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Pengertian Bank dan Rente Bank menurut Undang-undarig Pokok Perbankan tahun
1967 adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang. Dari batasan
tersebut jelas bahwa usaha bank akan selaludikaitkan dengan masalah uang. Di
dalam Ensikiopedi Indonesia disebutkan bahwa Bank ialah suatu lembaga keuangan
yg usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan
modal sendiri atau orang lain. Selain dari itu juga mengedarkan alat tukar baru
dalam bentuk uang bank atau giral. Jadi kegiatannya bergerak dalam bidang
keuangan serta kredit dan meliputi dua fungsi penting yaitu sebagai perantara
pemberi kredit dan menciptakan uang. Renten
adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang lebih dikenal dengan
istilah bunga. Oleh Fuad Muhammad Fachruddin disebutkan bahwa rente ialah
keuntungan yang diperoleh perusahaan bank karena jasanya meminjarnkan uang untuk
melancarkan perusahaan orang yang meminjam. Berkat bantuan bank yang
meminjarnkan uang kepadanya perusahaannya bertambah maju dan keuntungan yang
diperolehnya juga bertambah banyak. Menurut
Fuad Fachruddin bahwa rente yang dipungut oleh bank itu haram hukumnya. Sebab
pembayarannya lebih dari uang yang dipinjarnkannya. Sedang uang yang lebih dari
itu adalah riba dan riba itu haram hukumnya. Kemudian dilihat dari segi lain
bahwa bank itu hanya tahu menerima untung tanpa risiko apa-apa. Bank
meminjarnkan uang kemudian rentenya dipungut sedang rente itu semata-mata
menjadi keuntungan bank yang sudah ditetapkan keuntungannya. Pihak bank tidak
mau tahu apakah orang yg meminjam uang itu rugi atau untung. Di dalam Islam
dikenal ada doktrin tentang riba dan mengharamkannya. Islam tidak mengenal
sistem perbankan modern dalam arti praktis sehingga terjadi perbedaan pendapat.
Beda pandangan dalam menilai persoalan ini akan berakibat timbul
kesimpulan-kesimpulan hukum yang berbeda pula dalam hal boleh tidaknya serta
halal haramnya. Dunia perbankan dengan sistem bunga kelihatannya semakin mapan
dalam perekonomian modern selungga hampir tidak mungkin menghindarinya apalagi
menghilangkannya. Bank pada saat ini merupakan sesuatu kekuatan ekonomi
masyarakat modern. Dari satu segi ada tuntutan keberadaan bank itu dalam
masyarakat untuk roengatur lalu lintas keuangan di lain pihak masalah ini
dihadapkan dengan keyakinan yang dianut oleh urnmat Islam yang sejak awal
kehadiran agama Islam telah didoktrinkan bahwa riba itu haram hukumnya. Pada
saat dihararnkan riba itu telah berurat berakar dalam masyarakat jahiliah yg
merupakan pemerasan orang kaya terhadap orang miskin. Orang kaya bertambahkaya
dan orang miskin bertambah melarat.
Sebagian
besar ulama membagi riba menjadi dua macam yaitu:
1,Riba
nasiah yaitu riba yang terjadi karena ada penangguhan pembayaran utang.
2.Riba
fadhl riba yang terjadi karena ada tambahan pada jual beli benda atau bahan
sejenis.
Untuk menentukan status hukum bermuamalah yang baik masih
banyak terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama di. Antaranya :
Abu Zahrah guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Kairo
Abu A’la al-Maududi di Pakistan Muhammad Abdullah al-’Arabi dan Yusuf Qardhawi
mengatakan bahwa bunga bank itu dilarang oleh Islam oleh sebab itu urnmat Islam
tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga kecuali dalam
keadaan darurat . Di antara ulama tersebut Yusuf Qardhawi tidak mengenal
istilah “darurat atau terpaksa” tetapi secara mutlak beliau menghararnkan.
Mustafa Ahmad az-Zagra guru besar hukum Islam dan hukum perdata Universitas Syariah di Damaskus
mengernukakan bahwa riba yg dihararnkan sepeiti riba yg berlaku pada masyarakat
jahiliah yang menipakan pemerasan terhadap orang yang lemah yang bersifat
konsurntif. Berbeda dengan yang bersifat produktif tidak termasuk haram.
A. Hasan berpendapat bahwa bunga bank seperti yang berlaku
di Indonesia bukan riba yg diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana
yg dimaksud oleh firman Allah dalam surat Ali lmran 130.
Majelis Tafjih Muhammadiah dalam muktamaroya di Sidoarjo
1968 memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank kepada para
nasabahnya atau sebaliknya termasuk syubhat atau mutasyabihat artinya belum
jelas halal haramnya. Sesuai dengan petunjuk Hadis Rasulullah kita harus
berhati-hati dalam menghadapi hal-hal yang masih syubhat itu. Dengan demikian
kita boleh bermuamalah dengan bank apabila dalam keadaan terpaksa saja. Setelah
kita perhatikan dalam garis besarnya ada empat pendapat yang berkembang di
kalangan ulama mengenai masalah riba ini yaitu :
Pendapat
yg menghararnkan.
Pendapat yg menghararnkan bila bersifat konsurntif dan tidak
haram bila bersifat produktif.
Pendapat
yg mengatakan syubhat boleh tapi dalam keadaan terpaksa.
Pendapat yg membolehkan . Masing-masing kelompok yangg
berbeda pendapat itu semua merujuk kepada nash Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
Narnun dalam memahaminya dan menafsirkannya terjadi perbedaan pendapat. Sebagai
bahan kajian di bawah ini disebutkan ayat-ayat yang berhubungan dgn riba. Allah
SWT berfirman yg artinya
“Dan sesuatu riba yg kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia maka riba itu tidak menambah padasisi Allah. Dan
apa yg kamu berikan berupa zakat yg kamu maksudkan utk mencapai keridhaan Allah
maka itulah orang-orang yg melipatgandakan .” “Maka disebabkan kezaliman
orang-orang Yahudi Kami haramkan atas mereka yg baik-baik dihalalkan bagi
mereka dan karena mereka banyak menghalangi dari jalan Allah dan disebabkan
mereka memakan riba pudahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanyu dan
karena mereka memakan harta orang dengun jalan yg butil. Kami telah menyediakan
utk orang-orung yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” “Hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
Dalam ayat di atas
sudah ada ketegasan tentang larangan memakan riba. Sebagian besar ulama
berpendirian bahwa riba yg dimaksud di sini adl riba nasi’ah itu tetap haram
selamanya walaupun tidak berlipat ganda. Kata “berlipat ganda” dalam ayat
tersebut hanya menyatakan peristiwa yang pernah terjadi di masa jahiliah dan
jangan dipahami mafhum mukhalafnya yaitu sekiranya tidak berlipat ganda berarti
tidak haram . “Orang-orung yg makan riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukun syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan
mereka demikian itu adl disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan menghararnkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tahannya lulu terus
berhenti maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ; dan urusannya kepada
Allah. Orang yang mengulangi maka orang ita adalah penghuni-penghuni neraka
mereka kekal di dalamnya.” “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan
Allah tidak menyukai tiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat
dosa.” “Sesungguhnya orang-orang yang beriman mengerjakan amal saleh mendirikan
sembahyang dan menunaikan zakat mereka mendapat pahala di sisi Tahannya. Tidak
ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak mereka bersedih hati.” “Hai
orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika
kamu orang-orang yg beriman.” Maka jika kamu tidak mengerjakan maka ketahuilah
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat maka
bagirnu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.” “Dan jika
dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Oleh sebagian ulama seperti al-Maraghi dan as-Shabuni
menyatakan bahwa pengharaman riba diturunkan secara bertahap sebagaimana
keharaman khamar . Berturut-turut diturunkan ayat dalam surat Ar-Rum 39 An-Nisa
160-161 Ali ‘Imran 130 dan Al-Baqarah 275-280. Pada ayat 278 dgn tegas
dinyatakan “Dan tinggalkan sisa riba .” Dan pada ayat 279 dinyatakan“Dan
jika kamu bertaubat maka bagimu pokok hartamu.” Kalau masih ada sisa
kelebihan yang belum dipungut tidak boleh lagi dipungut dan hanya dibenarkan
memungut modalnya saja tidak boleh lebih.
Hal ini berarti mengambil kelebihan itu tetap tidak boleh.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa walaupun ayat yang disebutkan dalam
surat Al-Baqarah ayat yang terakhir diturunkan tetapi dalam menetapkan hukumnya
tetap ada kaitannya dengan surat Ali ‘Imran 130 yaitu haram hukumnya sekiranya
berlipat ganda. Ada juga orang mempertanyakan mengapapa dagang yang mengambil
kelebihan lebih besar dapat dibenarkan sedangkan bank yang memungut kelebihan yang
hanya sedikit saja tidak dibenarkan? Mengenai hal ini barangkali jawaban yang
tepat ialah bank tidak menanggung risiko rugi walaupun kelebihan tidak banyak.
Sedangkan pada dagang ada kemungkinan menanggung risiko rugi krn dalam dunia
dagang tidak mesti terus-menerus beruntung. Pihak bank tidak mau tahu apakah
para peminjam rugi atau untung. Malahanbarang/jaminan pun dapat disita disamping
kerugian yg dideritanya. Disamping ayat-ayat tersebut di atas diperkuat lagi dengan
keterangan beberapa hadits seperti Rasulullah SAW bersabda yg artinya:
“Tiap-tiap
pinjaman yang menarik suatu manfaat adl semacam riba.” . “Sesungguhnya
Nabi SAW melarang pinjaman yg menarik suatu manfaat.” . “Tiap-tiap
pinjaman yang menarik manfaat adalah riba.”
Sebagian ulama
memandang bahwa hadis tersebut di atas ada cacatnya. Hadis pertama mauquf dan
hadis kedua dan ketiga cacat sanadnya.lbnu Mas’ud berkata yang artinya :
“Sesungguhnya Nabi SAW telah melaknat pemakan riba pemberi
makannya dan dua orang saksi dan penulisnya. Jika mereka tahu yang demikian
maka mereka dilaknat dengan lidah Nabi Muhammad pada hari kiamat.”
Sabda Nabi SAW yang artinya “Sesungguhnya riba itu hanya
riba nasi’ah saja.” . Kendatipun di antara hadis itu ada yg dipandang lemah
tetapi jiwanya sejalan dgn ayat-ayat riba di atas. Bank dan Fee Mengenai
pengertian bank sudah dijelaskandi atas. Di sini akan disinggung mengenai
masalah fee. Fee maksudnya adl pungutan dana utk kepentingan administrasi
seperti keperluan kertas biaya operasional dan lain-lain. Adapun namanya
pungutan itu tetap termasuk bunga. Dengan demikian persoalannya tetap sama
seperti uraian terdahulu yaitu ada yang setuju dan ada pula yg menentangnya.
Bagi ulama yang membolehkan pungutan dana dan peminjam dan pemberian dana
kepada penabung tidak ada masalah bila bermuamalah dengan bank. Akan tetapi bagi
ulama yg menyatakan syubhat atau boleh bermuamalah dgn bank dalam keadaan
darurat masih mengundang pertanyaan. Sampai kapan masa darurat itu berakhir dan
sampai kapan pemahaman syubhat itu hilang? Oleh sebab itu perlu ada solusi ada
pemecahan masalah yg dihadapi oleh urnmat Islam mengenai perbankan ini.
Salah-satu alternatif atau jalan keluarnya adl mendirikanBank Islam. Mengenai
masalah ini akan diuraikan tersendiri. Bank Islam Dalam dunia usaha dan
perdagangan sukar orang menghindar dari perbankan karen avia bank lbh mudah
melakukan lalu lintas keuangan.Tetapi.di sisi lain urnmat Islam dihadapkan
kepada suatu ketentuan hukum yang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama
yaitu apakah bermuamalah dengan bank itu sesuai dengap ajaran Islam atau tidak?
Keragu-raguan itu sedapat mungkin dihilangkan dan harus ada jalan keluar yang
ditempuh agar perekonomian yang dijalankan urnmat Islam tidak bertentangan dengan
ajaran Islam yang dianutnya.
Menyadari akan kenyataan ini urnmat Islam telah berusaha
mencari jalan keluarnya yaitu mendirikan Bank Islam karena Bank semacam ini
menyediakan sarana bagi ummat Islam utk melakukan kegiatan muamalah sesuai dengan
ajaran Islam. Sarana yang tersedia pada Bank Islam adl berupa fasilitas
perbankan menurut ajaran Islam baik untuk usaha yang produktif maupun
investasi. Di dalam buku Apa dan Bagaimana Bank Islam oleh penulisnya
disebutkan bahwa Bank Islam didirikan karena dilatarbelakangi oleh keinginan
urnmat Islam untuk menghindar dari riba dalam kegiatan muamalahnya.
Bank Islam didirikan karena dilatarbelakangi oleh keinginan
urnmat Islam untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan batin melalui kegiatan
muamalah yang sesuai dengan perintah agama.
Bank Islam didirikan karena dilatarbelakangi oleh keinginan
urnmat Islam untuk mempunyai alternatif pilihan dalam mempergunakan jasa-jasa
perbankan yang dirasakan lebib sesuai. Kemudian ada perbedaan prinsip manajemen
antara Bank Islam dengan bank konvensional dalam mengharmonisasikan kepentingan
penyandang dana pemegang saham dan pemakai dana. Pada bank konvensional
kepentingan penyandang dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang
tinggi sedang kepentingan pemegang saham adalah memperoleh imbalan spread yang
optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Kepentingan pemakai
dana adalah biaya yang lebih murah berupa tingkat bunga yangg rendah.
Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan tersebut sulit
diharmonisasikan. Berbeda dengan Bank Islam bahwa kepentingan penyandang dana
pemegang saham dan pemakai dana dapat diharmonisasikan karenasistem bagi hasil.
Masing-masing memperoleh imbalan bagi hasil sesuai dgn keadaan yang benar-benar
terjadi. Dengan demikian manajemen bank berusaha mengoptimalkan keuntungan
pemakai dana karena pemakai dana itulah pada hakikatnya yang berdiri di barisan
depan untuk mengelola dana yang dipinjarnkan oleh bank. Pada dasarnya Bank
Islam tidak menyalurkan dana secara langsung kepada pemakai dana tetapi dalam
bentuk barang yang diperlukan dan pihak banklah yang mengeluarkan biayanya.
Pemakai dana menunjuk langsung pemasok barang dengan kualitas dan harga pantas
yang berlaku di pasaran. Dalam keadaan tertentu Bank Islam dapat menyalurkan
dana dalam bentuk tunai kepada pemakainya sebagai pelengkap dan jumlahnya lebih
kecil dari modal yang berbentuk barang. Sebagai ganti sistem bunga. Bank Islam
menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba antara lain ialah
Mudharabah, Mudbarabah ialah suatu perjanjian usaha antara pemilik modal dengan
pengusaha. Pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak
pengusaha melakukan pengelolaan. Hasil usaha bersama ini dibagi sesuai dengan
kesepakatan bersama pada saat dibuat dan ditandatangani perjanjian. Umpamanya
60 40; 50 50. Sekiranya terjadi kerugian yang bukan karena penyelewengan atau
keluar dari kesepakatan maka pemilik modal dan pengusaha sama-sama menanggung
rugi yaitu rugi dana dan nigi tenaga .
Pihak perbankan dan pengusaha biasanya lebih berhati-hati
dalam menjalankan peran masing-masing.Tata cara yang lebih rinci demikian Pihak
bank menyediakan dana sepenuhnya untuk keperluan suatu proyek.
Pengusaha mengelola proyek itu tanpa campur tangan pihak
bank narnun diberi wewenang untuk mengawasi proyek tersebut. Pihak bank dan
pengusaha menetapkan bersama mengenai pembagian keuntungan.
Bila terjadi kerugian maka pihak bank yang memikul risiko
sedang pihak pengusaha menanggung kerugian tenaga pikiran waktu dan managerial
skill seita kehilangan keuntungan bagi hasil yang seharusnya diperolehnya.
Musyarakah ialah suatu perjanjian usaha antara dua atau
beberapa orang pemilik modal utk menyerahkan modalya pada suatu proyek.
Keuntungan dibagi atas kesepakatan bersama atau berdasarkan besar kecilnya modal
masing-masing. Demikian juga mengenai kerugian yang diderita dicantumkan dalam
perjanjian kerja sama itu. Dalam masyarakat kita kenal dengan istilah patungan
. Bank di satu pihak dan pengusaha di pihak lain.
Murabahah ialah pembelian barang dengan pembayaran
ditangguhkan. Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada
nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi. Cara yang
ditempuh ialah pihak bank membelikan barang-barang yang diperlukan oleh nasabah
atas nama bank tersebut. Pada saat itu juga pihak bank menjual barang tersebut
kepada nasabah dengan harga yang disetujui bersama dan akan dibayar dalam
jangka waktu tertentu pula. Dalam jangka waktu yang telah ditetapkan itu harga
tidak boleh berubah walaupun di pasaran harga naik atau turun. Pada saat jatuh
tempo belum tentu pihak bank mendapat keuntungan bila harga barang naik .
Demikian juga sebaliknya adakalanya nasabah yang rugi karena barang turun
drastis.
Wadi’ah ialah titipan . Pihak bank berkewajiban menjaga
titipan itu dengan penuh amanah. Di antara barang titipan itu atas seizin
penitip dapat dipergunakan . Bila mendapat keuntungan dari pemanfaatan barang
titipan itu sepenuhnya menjadi milik bank. Bila sewaktu-waktu titipan itu
diminta kembali pihak bank harus mengembalikan sepenuhnya sesuai dengan yang
tercantum dalam surat penitipan dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Bila
pihak bank memberikan bonus kepada para nasabahnya tidak bertentangan dengan
ajaran Islam asal tidak ada perjanjian sebelumnya. Hal ini sangat bergantung
kepada pihak bank berapa yang pantas diberikannya. Demikian gambaran singkat yang
dapat ditempuh agar terhindar dari kemungkinan terlibat ke dalam riba yang
dilarang oleh agama Islam walaupun batas-batas yang dianggap riba masih
diperselisihkan di kalangan para ulama. Jalan yang lebih aman adalah menempuh
praktek muamalah berdasarkan ajaran lslam seperti Bank lslam yaitu BankMuamalat
BMT Baitui Qiradh Baital Tanwil BPS Syari’ah dan nama-nama lainnya yang
beroperasi sesuai dengan syariat Islam. Suatu sistem atau cara perbankan yang dibuat agar sesuai dengan
syariat tidaklah secara otomatis melabelkan halal 100 %. Hal ini tergantung
kenyataan praktek di lapangan. Apabila kenyataan di lapangan para
oknum-oknumnya sama dengan menggunakan sistem seperti bank konvensional ketika
diluarnya tentulah hukum haram dan yang masih diperdebatkan tetap berlaku
padanya.
PENUTUP
Perlu adanya
keselarasan antara teori dan prakteknya di lapangan. Bagi bangsa Indonesia hal
ini baru mulai berkembang dalam masyarakat dan belum memasyarakat di kalangan
urnmat Islam. Dalam bermuamalah telah lama terbiasa dengan bank konvensional yang
dikenal selama ini. Pada suatu ketika masyarakat akan dapat memahaminya dan mengikutinya
bila temyata dilihatnya keberhasilan bank-bank atau lembaga-lembaga yang
mengatur lalu lintas keuangan yang bercorak Islam yang sudah mulai hadir dalam
masyarakat bangsa Indonesia. Lebih menarik sekarang telah terdengar bahwa warga
non muslim telah banyak yang terlibat di dunia perbankan dengan sistem Islam.
DAFTAR PUSTAKA
- v Al-Quran dan Terjemahannya Departemen Agama Rl.
- v Ensiklopedi Indonesia lkhtiar Baru Jakarta 1980.
- v AI-Maraghi Tafair al-Maraghi.
- v As-Shabuni M. Ali Tafsir Ayatil Ahkam Damaskus Maktabah al-Ghazali.
- v Fuad Moh. Fachruddin Riba dalam Bank Koperasi Perseroan dan Asuransi Bandung PT al-Ma’arif 1982.
- v Karnaen Purwaatmadja MPA dan Muhammad Syafi’i Antonio M. EC Apa dan Bagaimana Bank Islam Yogyakarta Dana Bhakti Wakaf 1992.
- v Yusuf Qardhawi Al-Halal wal-Haram Beirut Maktabah al-Islami.
- v Quraisy Syihab Membumikan Al-Qur’an Bandung Penerbit Mizan 1995
- v Muhammad Syaltut Al-Fatawa Kairo Darul Qalam.
- v Yususf Qardhawi Fatwa-fatwa Kontemporer Jakarta Gema Insani Press 1995.
- v Muhammad Abdul Manan Teori dan Praktek Ekonomi Islam Yogyakarta Dana BhaktiWakaf 1993. Sumber Diadaptasi dari “Masail Fiqhiyah Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan” M. Ali. Hasan