- See more at: http://www.masasha.net/2012/03/cara-membuat-floating-facebook-fan-page.html#sthash.wIgzpvb4.dpuf

saling berbagi

  • RSS
  • Skype
  • Facebook
  • Yahoo

Resume Fiqih Perbankan

Author Unknown - -
Home » » Resume Fiqih Perbankan

Bank Syri’ah
Perbankan syari’ah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Menurut  undang-undang perbankan syari’ah no. 21 Tahun 2008, dinyatakan bahwa:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Bank Syari’ah adalah bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syari’ah disebut Bank Umum Syari’ah dan Bank pembiayaan rakyat syari’ah.
Perbankan Syari’ah bertujuan menunjang pelaksanaan pembagunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, perbankan syari’ah telah berpegang pada prinsip syari’ah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah).
Prinsip syari’ah merupakan kata kunci yang sangat penting dalam memahami perbankan syari’ah, ada dua prinsip syari’ah. Pertama, prinsip syari’ah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankanberdasarkan fatwa yang dikembangkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah. Lembaga yang memiliki kewenangan di bidang syari’ah selama ini adalah MUI melalui DNS (Dewan Syari’ah Nasional). Kedua, bahwa kegiatan yang sesuai dengan prinsip syari’ah, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
  1. Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (bathil), antaralain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitasnya, kuantitas dan waktu penyerahan, atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang di terima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah).
  2. Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
  3. Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syari’ah.
  4. Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syari’ah
  5. Zalim, yaitu transaksi yang meimbulkan ketidak adilan bagi pihak lainnya.
Terlepas dari persoalan diatas perbankan syari’ah harus melaksanakan dua tugas sekaligus. Sebagai perusahaan, perbankan syari’ah bertugas mencari keuntungan. Namun, dengan memperhatikan prinsip syari’ah, maka perbankan syari’ah harus mencari keuntunga secara halal. Perbankan syari’ah harus terus melakukan ijtihad ekonomi. Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari para ahli untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ditentukan secara rinci dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi (Hadits).
Perbankan Syari’ah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional. Salah satu sarana pendukung yang penting adalah berlakunya pengaturan yang memadai dan sesuai dengan karakteristiknya. Perbankan syari’ah bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut bank syari’ah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Disamping itu bank syari’ah juga menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, shadaqoh, hibah, wakaf, atau dana sosial lainnya.
b.      Dasar Hukum
Dalam hukum bisnis syari’ah, untuk menentukan halal haramnya suatu transaksi harus mengacu pada ketentuan hukum syariat yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits. Menurut ketentuan syari’at, sistem bunga bank (interest) adalah sama dengan riba yang haram hukumnya.
“dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS.Ar-Rum:39)
 “orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS.Al-Baqarah:275)
c. Bentuk-bentuk Riba
Dalam ilmu fiqih dikenal tiga jenis riba, yaitu sebagai berikut
1.      Riba Fadhal
Riba fadhal disebut juga riba buyu’, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis, namun dengan kadar dan takaran yang berbeda baik di tinjau dari segi kualitas (mitslan bi mitslin), kuantitas (sawaan bi sawaain), dan penyerahan yang tidak dilakukan secara tunai (yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung gharar, yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan dzalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain.
2.      Riba Nasi’ah
Yaitu riba yang terjadi karena adanya konpensasi atas penundaan pembayaran. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, maupun tambahan antara yang di serahkan saat ini dengan yang akan di serahkan kemudian. Penambahan itu dilakukan hanya berdasarkan perubahan waktu tanpa memperhatikan kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha yang muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Dalam perbankan konvensional, riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, giro, dan lain-lain.
3. Riba jahiliyah
Riba jahiliyah adalah utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.Riba jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah “kullu qardin jarra manfa’atan fahua riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Memberi pinjaman adalah transaksi kebaikan tidak boleh diubah menjadi transaksi yang bermotif bisnis. Dalam perbankan konvensional riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
d. Perbedaan antara Riba dan Bagi hasil
Kecenderungan masyarakat menggunakan sistem bunga (interest) bertujuan untuk mengoptimalkan kepentingan pribadi, sehingga kurang memperhatikan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya. Berbeda dengan sistem bagi hasil (profit sharing), yang berorientasi pada kemitraan untuk mencapai kemaslahatan bersama.
e. Macam-macam Bank Syari’ah
Bank syari’ah sebagai lembaga keuaga secara umum terbagi menjadi dua macam yaitu:
1.      Bank Umum Syari’ah adalah bank syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum merupakan suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam proses pembayaran.
Bank umum syari’ah tidak dapat dikonversi menjadi bank umum konvensional. Tetapi sebaliknya, bank umum konvensional setelah mendapat izin dari BI dapat dikonversi menjadi bank umum syari’ah.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah adalah bank syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank pembiayaan rakyat syari’ah, tidak bisa dikonversi menjadi bank perkreditan rakyat. Berbeda dengan bank umum syari’ah, bank pembiayaan rakyat syari’ah (BPRS) tidak diizinkan untuk membuka kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya diluar negri.
f. Pendirian Bank Syari’ah
Setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha bank syari’ah, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Untuk memperoleh izin, lembaga perbankan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya memuat tentang :
  1. Susunan organisasi dan kepengurusan
  2. Permodalan
  3. Kepemilikan
  4. Keahlian di bidang perbankan syari’ah
  5. Kelayakan usaha.
Ketentuan ini berlaku baik untuk pembentukan bank umum syari’ah maupun bank pembiayaan rakyat syari’ah. Bank syari’ah yang mendapat izin usaha, wajib mencantumkan dengan jelas kata”syari’ah” pada penulisan nama banknya.
2. PRODUK BANK SYARI’AH
Pada dasarnya, produk yang ditawarkan oleh perbankan syari’ah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar, yaitu:
  1. Produk penghimpunan dana (funding)
  2. Produk penyaluran dana (financing)
  3. Produk jasa (service)
Perbankan syari’ah berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) antara unit-unit ekonomi yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana (lack of funds). karenanya untuk menjalankan fungsi intermediasi tersebut, lembaga perbankan syari’ah akan melakukan kegiatan usaha berupa penghimpun dana, penyaluran dana, serta menyediakan berbagai jasa transaksi keuangan kepada masyarakat.
1. Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dalam perbankan syari’ah dapat diwujudkan baik dalam bentuk simpanan maupun investasi. Penghimpunan dana dalam bentuk simpanan wujudnya berupa Giro, Tabungan, berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Sedangkan penghimpuna dana dalam bentuk investasi wujudnya berupa deposito, juga berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah, yaitu dengan menggunakan prinsip wadi’ah dan mudharabah.
1. Prinsip wadi’ah
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimafaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu dalam hal wadi’ah dhamanah pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memenfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang ditetapkan dalam produk giro perbanka ini juga disifati dengan yad dhamanah, dimana nasabah menjadi sebagai yag meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai yang dipinjami.
Keuntungan umum dari produk ini adalah:
- Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu intensif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan dimuka.
- Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
-  Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
- Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan syari’ah.
2. Prinsip mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yag disepakati.
Rukun mudharabah terpenuhi sempurna jika (ada mudharib atau pengelola, ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
2.      Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syari’ah terbagi kedalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
  1. Pembiayaan dengan prinsip jual beli
  2. Pembiayaan dengan prinsip sewa
  3. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
  4. Pembiayaan dengan akad pelengkap
Pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk memiliki barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk  usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.
1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah (al ba’i bi tsaman ajil) lebih dikenal dengan murabahah, yang berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual beli dimana bank menyebutkan jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank ditambah keuntungan (margin).
Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman al muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan langsung setelah akad, sementara pembayarannya dilakukan secara tangguh atau cicilan.
b. Pembiayaan salam
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh atau dicicil sementara pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual. Dalam transaks ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Dalam praktik perbankan, krtika barang telah diserahkan ke vank, maka bank akan menjualnya kepada rekan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan.
c. Pembiayaan Istishna’
Produk istishna’ meyerupai produk salam, tapi dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Ketentuan untuk pembiayaan istishna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, ukuran, mutu, dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan ditanggung nasabah.
2. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi, pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli, objek transaksinya adalah barang, pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya pada nasabah. Karena itu dalam perbankan syari’ah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
3. Prinsip Bagi Hasil
Produk pembiayaan syari’ah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:
a. Pembiayaan Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b. Pembiayaan mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih, dimana pemilik modal ( shahib al maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam padua kontribusi 100% modal kas dari shahib al maal dan keahlian mudharib.
Sebagai orang kepercayaan mudharib atau pengelola harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Perbedaan dasar dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.
Musyarakah dan mudharabah dalam literature fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan( uqud al amanah) yang menurut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusaj ajaran islam.
4. Akad pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan.
Uraian berikut ini akan membahas akad-akad pelengkap,yaitu:
1. Hiwalah (Alih Utang Piutang)
Tujuan fasilitas hiwalah adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Contoh, katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian . karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.
2. Rahn (gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:
- Milik nasabah sendiri
- Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar
- Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank
Atas izin bank nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan  rusak atau cacat, nasabah harus bertanggung jawab.
3. Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Apikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu:
  1. Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya kehaji.
  2. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syari’ah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
  3. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
  4. Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank, pengurus bank akan mengembalikan dana pinjaman itu secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
4.  Wakalah (perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila, nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer, dan lain-lain.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena nasabah, menjadi tanggung jawab nasabah.
5. Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai). Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Untuk jasa-jasa ini, bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
3.      Produk Jasa ( Jasa Perbankan)
Selain menjalankan fungsinya sebagai penghubung antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana, bank syari’ah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa:
1. Sharf ( Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual beli valuta asing, sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannnya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valas ini.
2. Ijarah (sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan ( save deposit box) dan jasa tata laksana adminstrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.

Berita

« »
« »
« »
Get this widget
Diberdayakan oleh Blogger.